Issu tersebut terutama menjadi bisik-bisik kalangan PNS di Kecamatan Penukal dan sekitarnya,Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan,bahwa ada sejumlah orang menggunakan ijazah yang diperoleh dengan cara instan.
Menurutnya,ijazah yang digunakan merupakan ijazah Strata Satu (SI)dari Universitas Terbuka,namun tidak teregister di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Provinsi Sumsel. Sehingga diduga ijazah tersebut merupakan ijazah "abal-abal" alias palsu.
"Selain pernah ada pengakuan dari mereka, kami juga pernah mencoba mengecek legalitas salah satu ijazah diduga palsu tersebut, melalui website pangkalan data Dirjen Dikti. Ketika dimasukan nama dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) ternyata error terus. Kalau yang asli itu pasti bisa,"ungkapnya.
Kebanyakan dari mereka, tambahnya, telah menggunakan ijazah tersebut untuk kenaikan pangkat.Karena sebelumnya latar belakang pendidikan mereka adalah Diploma Dua (DII).namun Sekarang mereka sudah naik pangkat,"ujar guru yang juga berstatus PNS itu.
Sebagai salah satu alumni Universitas Terbuka (UT) yang benar-benar mengikuti kegiatan perkuliahan sebagaimana mestinya, ia merasa dirugikan.Sebab jika biasanya proses perkuliahan memakan waktu hingga 5 tahun, maka oknum pemilik ijazah palsu cukup mengeluarkan uang sekitar belasan juta sudah bisa memiliki ijazah tersebut, dalam waktu singkat.
"Ini tugas Pemerintah Kabupaten PALI. Kami mohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan PALI bekerjasama dengan pihak terkait lainnya,bisa mengatasi hal ini.Jika tidak tentu ini mencederai dunia pendidikan dan citra PNS di kabupaten kita," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten PALI,Drs Abu Hanifah,mengatakan bahwa untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah para guru yang mengajukan kenaikan pangkat bukan tupoksinya
"Bukan tupoksi kita, asal berkas persyaratan sudah lengkap maka kita sampaikan ke BKD untuk kenaikan pangkatnya,"ujar Abu dikantornya,Kamis(7/4).
Namun ia sempat mengatakan juga, bahwa jika tau nama oknum tersebut, maka pihaknya akan menyelidiki keaslian ijazah yang bersangkutan.
"Kalau mau periksa ijazah 800 orang guru PNS itu terlalu sulit karena banyak," pungkasnya.(Hr)
PALI