Rabu, 27 April 2016

Pengacara Widria,SH Tegaskan Kasus Herman Bin M.ROM Harus di Sidangkan

Widria,SH penasehat hukum/Pengacara,dan kedua Orang tua Korban Sdr Herman.

Perambatan,BeritaPALI.Menurut widria,SH selaku Penasehat Hukum dari Herman Bin M.ROM warga Desa perambatan Kecamatan Abab,Kabupaten PALI,saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu(27/04/2016)ia mengatakan, pertama mengenai Laporan ibuk Elpis sesuai bukti lapor terlampir, kedua masalah berkas tersebut di naikan ke pengadilan dan lebih tepat untuk disidangkan ke pengadilan,karena penganiayaannya melanggar hukum,memaksa Sdr Ansori dengan cara memukul,mencekek,dan melemparkan dan memasukan ke dalam mobil warna putih punya Ansori Sdr korban Herman, di bawak langsung ke Polsek Penukal Abab(babat) kemudia di polsek babat di pekerjakan membersikan WC-WC seperti kerja Rodi dan di taboki mulutnya disangka pura-pura bisu oleh anggota polsek tersebut, dua orang saksi yang melihat sudah di BAP, sekarang kami selaku penasehat hukum/Pengacara mempertanyakan,kenapa berkas itu sampai sekarang di Peti ES kan,karena menurut hemat penasehat hukum/pengacara berkas tersebut bisa langsung di sidangkan ke pengadilan Negeri Muara Enim karena kebodohan polsek penukal Abab makin menjadi-jadi dan tidak bisa membaca berkas,masyarakat datang melapor mestinya dilayani sebagai yang mengerti hukum di arakan,kata istilah inggrisnya you tidak mengarakan.tegasnya.

Lanjut Widria "Pihak orang tua korban Herman sudah menghadap ketua pengadilan negeri muara Enim hari selasa(12/04/2016) dan bapak ketua pengadilan negeri muara enim bersedia menerimah berkas dan siap untuk disidangkan sesuai proses,kenapa kanit polsek babat itu bilangnya mau konsultasi ke pengadilan negeri muara enim ternyata tidak perna datang untuk konsultasi,boro-boro mau melihatkan berkas,padahal melihat dari surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Polisi dengan Nomor : SP.KAP/03/I/2015/Reskrim. Untuk Menangkap Herman Bin M.ROM warga Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI,yang dikeluarkan oleh Polsek Penukal Abab tanggal 06 Januari 2015 ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indrawono,SH,sementara pakta dilapangan yang menangkap herman bin M.ROM ini Bukan Polisi melainkan Sdr.Tersangka Ansori.untuk hal tersebut pihak publik akan menuntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.ujarnya.

Sementara sesuai keterangan tersangka Ansori Bin Riduan di BAP ia mengakui Pada Poin 06 "penyebab saya mencari dan membawa sdr.Herman kekantor kepolisian adalah karena permasalahan keponakan saya yang mati dibunuh Orang dan berdasarkan keterang orang yang melihat bahwa Sdr.Herman adalah Orang yang membonceng keponakan saya sesaat sebelum dia ditemukan meningal dunia,sehingga pada saat itu pihak polisi melakukan bantuan saya untuk mencari Sdr. herman.(Pin)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook