Sabtu, 09 April 2016

Tidak Terima Diberhentikan Kadus Layangkan Surat Ke BPMD Sumsel

Berita PALI - PASARAN(42) Warga asal dusun 3 Desa Darmokasih kecamatan Belimbing ini,melayangkan surat ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) provinsi Sumatera selatan,dia memintah keadilan atas dirinya sebagai kepala dusun yang selama ini dijabatnya diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa Darmokasih.

Menurut PASARAN pemberentihan terhadap dirinya yang dilakukan kepala desa Darmokasih tersebut tidak sesuai prosudur karena mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan terlebih dahulu.Seharusnya dalam pengantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat

Tidak itu saja namun ada syarat syarat Perangkat Desa diberhentikan,pertama usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.Namun beberapa poin itu satupun tidak ada pada dirinya

Dia menambahkan menurutnya ada yang ganjil pada pengangkatan kadus yang mengantikan dirinya diduga penanda tanganan surat keputusan(SK) kadus yang baru diangkat sekarang dilakukan oleh sekretaris desa, dia mempertanyakan apakah itu semustinya memang demikian.makanya dirinya melayangkan surat ke BPMD provinsi sumatera selatan.

Surat yang dilayangkan dengan nomor 141/01-dk/111/2016 pada 10 maret 2016 yang ditembuskan kepada gubernur sumsel, Dprd muaraenim, dan Bupati Muaraenim tentang pemberentihan perangkat desa.serta dilampirkan tanda tangan sebanyak 45 orang yang mendukung bentuk protes terhadap peraturan kepala desa tersebut.

Dan dirinya mengetahui bahwa Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kepala desa bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa,ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga.

Sementara itu Firman kepala desa Darmokasih saat komfimasi Jumat (8/4) terkait hal tersebut, bahwa apa yang dilakukanya sudah sesuai peraturan daerah bahwah mengangkat dan memberhentikan perangkat adalah wewenang progratif kepala desa.

Menurutnya diberhentikan Pasaran karena tidak sejalan dengan pemerintahannya sekarang.tidak itu saja menurutnya kadus tiga(Paparan) ini sudah 2 kali menjabat kepala dusun 3 dimasa kades sebelumnya.

Dan terkait tandatangan 45 orang yang dilampirkan pada surat yang dilayangkan "Pasaran"ke provinsi sumatera selatan Firman sudah memanggil orang orang tersebut untuk dimintai keterangan namun menurutnya warga yang ada ditanda tangan itu tidak tahu apa maksud dan tujuan dari selembaran kertas itu.

Ditempat terpisah Herman sanusi S.ip Camat belimbing mengatakan sekarang Mulai tahun 2016,Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.dan apa yang disampaikan "Pasaran" terkait Surat keputusan pengangkatan kadus baru diangkat ditandatangani Sekdes itu tidak benar karena menurut dia melihat sendiri SK tersebut.(Hr)
PALI

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook