Senin, 16 Mei 2016

Polsek Talang Ubi Berhasil Amankan Ratusan Ekstasi Dan Shabu

Berita PALI - Tiga warga asal kota prabumulih harus mendekam dikantor polisi sektor talang ubi,kabupaten PALI pasalnya ketiga orang tersebut kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi dan 2 paket shabu yang disimpan dibawa jok mobil saat digeleda petugas jajaran polsek talang ubi didesa pantadewa sekitar pukul 20:00 wib ketika melintas dijalan kawasan PT Energate Prima Indonesia pada minggu (15/5)

Penghentian kendaraan Nissan Grand Livina BG 1980 CY yang ditumpangi terduga bandar narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba mendapat Informasi itu petugas dengan cepat tangap terus menghentikan laju kendaraan yang datang dari arah kota prabumulih menuju kecamatan penukal PALI

Ketika dihentikan serta diadakan pengeledahan oleh petugas dari hasil pemerisaan bawa jok sopir ditemukan amplok berwarna putih yang berisi 100 butir pil ekstasi dan 2 paket shabu rencananya akan dibawa ke kabupaten berjuluk bumi serepat serasan dan ke tiga orang terduga pengedar tersebut langsung digelandang petugas kemapolsek talang ubi guna disidik lebih dalam oleh Jajaran Polsek Talang Ubi Ketiga orang terduga adalah Hendrik Krisna (34) warga Kelurahan Pasar Bawah Prabumulih serta Dimas Andian Guta (32) warga Kelurahan Cambai Prabumulih dan Tio Andreas Prame Saputra (30) warga Kelurahan Prabumulih Utara.

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Janton Silaban SIK yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Rusli SH,mengatakan penangkapan tiga warga Kota Prabumulih terduga bandar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.bahwa akan ada transaksi narkoba. Kemudian geledah isi dalam kendaraan mereka,dan ditemukan barang haram itu," terang Janton Senin pagi (16/5).

Menurut Janton saat pengeledahan ditemukan dibawah jok depan sopir dengan dibungkus amplop putih,yang sekarang diamankan pihaknya sebagai barang bukti (BB).selain itu juga petugas mengamankan juga 5 unit Hp milik masing-masing pelaku,2 bilah senjata tajam dan satu unit kendaraan Nisan Grand Livina.

Diungkapkan Kapolsek Talang Ubi bahwa ketiga pelaku saat ini diminta keterangannya terkait bawaan mereka dari mana asalnya dan untuk siapa,supaya jaringan Narkoba khususnya di wilayah kabupaten PALI bisa terungkap.

"Kasus ini kita dalami untuk mengungkap aktor besarnya.Ketiga pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena jelas dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba pasal 112,114 dan 116 bahwa menyimpan, memiliki, menjadi perantara, mengedarkan narkoba adalah perbuatan melanggar hukum,"Ungkap Janton.(Hr)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook