Minggu, 26 Juni 2016

,

Warga Desa Raja Jaya Persoalkan Pembongkaran Balai Desa


Kondisi Balai Desa yang sudah dirobohkan [insert] Sapril, Kepala Desa Raja Jaya


Raja Jaya, BeritaPALI – Sejarah panjang desa Raja Jaya yang pada awalnya merupakan gabungan dari 2 Dusun di dalam wilayah Marga Penukal yakni Dusun Karang Jaya dan Dusun Karang Raja yang dibatasi oleh sebuah hulu sungai yang kini menjadi bendungan. Kemudian pada era Bupati H. Hasan Zein digabung menjadi Desa Raja Jaya.

Di Dusun Karang Jaya itulah dilahirkannya tokoh PALI yang hebat pada zamannya, antara lain Mantan Bupati Muara Enim; H Nang Ali Solihin SH, Letkol. Mahani Karim dan S. Nurdin mantan Anggota DPR. Di desa tersebut terdapat dua balai desa karena berdasarkan sejarah tadi.

Berkenaan dengan balai desa, tim investigasi BeritaPALI pada Sabtu (25/6), menyambangi balai desa yang terdapat di Dusun Karang Jaya yang pada Januari 2015 telah dirobohkan. Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya, balai tersebut dirobohkan karena akan dibangun kembali dari Dana Desa, berdasarkan hasil musyawarah Perangkat Desa, BPD dan masyarakat di Masjid Dusun Karang Jaya tadi tepat di sebelah tanah bangunan yang dirobohkan .

Kenyataannya, menurut sumber tadi dan telah dicek kelapangan oleh tim investigasi BeritaPALI memang balai desa tersebut belum dibangun kembali.

Ketika dikonfirmasikan ke Sapril, Kepala Desa Raja Jaya, beliau menjelaskan kepada BeritaPALI, bahwa berdasarkan penjelasan dari UPK, pembangunan fisik dari Dana Desa tidak diperkenankan untuk membangun Balai desa dan Kantor Kepala Desa, hingga dimusyawarahkan kembali dan dialihkan untuk pembangunan jalan setapak dan sumur bor Masjid.

“Sementara ini belum ada peruntukan dana untuk membangun kembali balai desa tersebut, dan hal itu tetap menjadi bahan pemikiran saya. Selain itu juga saat penetapan untuk penggunaan dana fisik dana desa telah dilaksanakan musyawarah ulang dengan mengundang seluruh komponen masyarakat, hingga dibatalkan pembangunan balai tersebut dan diarahkan ke pembangunan fisik lainnya,” jelas Sapril.

Sapril juga menjelaskan, bahwa selain menyalahi aturan, balai desa itu dibongkar karena kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan pada bagian atapnya apabila tidak segera dibongkar, dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat yang melintas di area balai tersebut.

“Saat ini kami telah menyampaikan proposal ke Pemkab maupun pihak lainnya, namun untuk pembangunan balai desa, telah di arahkan kepada dua desa yakni Desa Sungai Ibul dan Spantan Jaya,” pungkasnya.[inv]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook