Air Itam, BeritaPALI -- Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Aburahmi diduga telah melakukan penyerobotan lahan seluas 405 ha milik masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Adam Malik Syaiful Ketua LSM Penegak Rakyat Peduli Kebenaran (PRAPKEB) selaku penerima kuasa penyelesaian kepada BeritaPALI, Jumat (5/8). Dikatakan oleh Adam, lahan yang terletak di Desa Air Itam dan Air Itam Timur Kecamatan Penukal tersebut telah digusur oleh pihak PT Aburahmi – PT Sumatera Plantation Unit (SPU) tanpa adanya koordinasi dari pemiliknya pada tahun 2014.
“Untuk itu masyarakat berharap agar PT Aburahmi – PT Sumatera Plantation Unit (SPU) dapat bertanggung jawab mengganti rugi pelepasan hak lahan yang telah digusur,” papar Adam.
Sementara untuk upaya penyelesaian, jelas Adam telah sering dilakukan, seperti dirinya pernah melayangkan surat ke pihak perusahaan dan pemerintah, baik pemerintah desa, pemerintah kecamatan bahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati PALI sebanyak dua kali.
“Kami juga telah melakukan aksi demo serta pertemuan di Kantor Camat Penukal, namun masih belum membuahkan hasil,” tegas Adam.
Selain itu, dikatakan oleh Adam bahwa izin lokasi PT Aburahmi nomor 599/KPTS/PERTANIAN/2006 tahun 2006 yang telah diperpanjang pada tahun 2008 sesuai SK Bupati Muara Enim nomor 687/KPTS/PERTANAHAN/2008 dinilai telah tidak berlaku lagi, karena telah melanggar ketetapan dan masa berlakunya telah lewat.
“Seperti Diktum Kedua point 5 (lima) yang menyatakan bahwa perolehan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun, namun kenyataannya hingga saat ini permasalahan ini belum juga selesai, dqn Diktum kelima point 1 (satu) menyatakan bahwa izin lokasi tersebut batal apabila terjadi perubahan/ pemindahan subjek hak, sedangkan pada tahun 2012, PT Aburahmi telah melakukan takeover kepada PT Sumatera Plantation Unit (SPU),” lanjut Adam.
Adam juga mengatakan bahwa PT Aburahmi tidak dapat menyelesaikan pembangunan perkebunan kelapa sawit inti dan plasma dengan pembagian 50:50 sesuai berita acara tanggal 8 April 2006. Dikatakan Adam, sesuai surat Rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional nomor yang menyatakan bahwa lahan efektif yang bisa ditanam adalah seluas 3.250 ha, yang artinya luas lahan inti dan plasma adalah seluas 1.625 ha. Sedangkan pada HGU milik PT Aburahmi nomor 152/HGU/BPN RI/2009 adalah seluas 1.863,81 ha yang telah ditanam, telah melebihi ketetapan pembagian tersebut.
“Dan yang lebih parah, pembangunan kebun untuk lahan plasma sampai sekarang sebagian belum dikerjakan,” tegas Adam.
Adam berharap Pemkab PALI dapat mengambil langkah untuk penyelesaian permasalahan ini. “Karena hingga saat ini, belum ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan ganti rugi pembebasan lahan masyarakat tersebut sebesar Rp 14.800.000 per-ha seperti ganti rugi terhadap lahan seluas 33 ha yang telah dilakukan sebelumnya, serta dapat menindak atas pelanggaran yang telah diperbuat oleh PT Aburahmi – PT Sumatera Plantation Unit (SPU) dalam wilayah Desa Air Itam dan Air Itam Timur,” pungkas Adam.[az]