Husin,SH Kasi Hak Tana dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Muara Enim.
Muara Enim,BeritaPALI.com
Badan Pertanahan Negara(BPN) Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu kantor pelayanan publik dalam masyarakat yang mau berurusan mengurusi surat sertifikat tanah,balik nama,BPN kabupaten muara Enim memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Dikatakan Husin,SH kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah,yang didampingi oleh zulkipli D,SH Kasubsi Peralihan Hak dan PPAT BPN Kabupaten Muara Enim,"BPN Muara Enim sekarang ini memberikan Pelayanan yang prima kepada masyarakat,karena masyarakat yang ingin mengurusi sertifikat tanahnya atau ingin balik nama sertifikat tersebut,itu selesai dalam satu hari,dengan ketentuan syarat-syaratnya lengkap,syarat-syarat yang dimaksud,Surat Akte Jual beli,Lunas BPHTB,poto copi lunas PBB,poto copi KTP penjual dan Pembeli,jika hal tersebut lengkap kita akan proses langsung tidak ditunda-tunda lagi".katanya
Lanjut Husin Seluruh yang berkaitan dengan Urusan Tanah,kita siap melayani,karena kami ini merupakan salah satu Pelayanan Publik,jadi masyarakat Kabupaten Muara Enim jangan Ragu-ragu untuk mengurusi Surat kepemilikannya,contoh Surat sertifikat Tanah,karena satu ini bisa selesai salah satu Sertifikat atas nama Usdek Sembiring warga muara enim,dan jika masyarakat belum jelas silakan tanya dan datang lansung ke kantor BPN Muara Enim,beber Husin.(Pin)
Powered by Telkomsel BlackBerry®