Muara Enim,BeritaPALI.com
Kesbangpol Kabupaten Muara Enim Bekukan Dana DPC Partai HANURA Kabupaten Muara Enim ,pada hal prosedurnya sudah kami lengkapi sesuai dengan peraturannya,namun pihak Kesbangpol Kabupaten Muara Enim tetap bersih koko untuk menahan dana terebut,alasannya ketika ketua DPC Partai Hanura menghadap Andi wijaya kepala kesbangpol Kabupaten Muara Enim memberikan alasan yang sangat-sangat tidak relepan,karena alasannya itu bahwa pihaknya sudah menerimah surat dari DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Selatan yang isinya bahwa dana tersebut tidak bisa dicairkan karena DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim akan melaksanakan Muscab,jadi dana ini tidak bisa dibayarkan ke pengurus lama sebelum terbentuk pengurus partai yang baru sesuai dengan hasil muscab.Ungkap Yeni fer oktavianti Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim,minggu(2/10/2016)
Menurut Yeni,kami mengambil dana parpol ini ada dasarnya,sesuai dengan surat petujuk kepengurusan DPP dengan Nomor:A/015/DPP Hanura/2016 dan surat keputusan DPD Partai Hanura yang menetapkan reposisi dan revitalisasi susunan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten muara enim masa bakti 2010 - 2015. Nomor:SKEP/061/DPC Hanura/SS/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013, dan Surat DPD Hanura Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor:77/DPD Hanura/SS/VII/2015,jadi tidak ada alasan kakan kesbangpol muara enim untuk menahan Dana Bantuan Parpol ini,syarat-syaratnya sudah kami penuhi.tegas Yeni.
"Kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada,bahkan surat petujuk dari DPP Hanura situ sangat jelas bahwa surat petunjuk tentang kepengurusan DPP Partai Hanura Provinsi dan DPC Partai Hanura Kabupaten/Kota dengan Nomor:A/015/DPP-Hanura/I/2016 yang isinya kepengurusan DPC partai Hanura Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan Muscab II tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya muscab partai Hanura kabupaten/Kota,yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Dr.Wiranto dan sekretaris jendral Dr.Berliana karta kusuma tertanggal 15 januari 2016".kata yeni.
Lanjut yeni,"Dana bantuan Parpol ini dari APBD tahun 2016, seharusnya dana ini sudah kami terimah pada bulan juli yang lalu,tetapi ini dihambat oleh mekanisme yang dibuat-buat oleh kakan kesbangpol yang berteleh-teleh, alasannya SK Kepengurusan sudah berakhir,pada hal saya suda menyerahkan surat petunjuk dari DPP tentang kepengurusan masih berlaku sampai muscab dilaksanakan dan dalam AD/ART partai juga menjelaskan bahwa dua bulan menjelang muscab DPD tidak boleh memberhentikan/menganti atau mem PLT ketua DPC,dan itu harus mendapat Rekomendasi dari DPP, jadi jelas bahwa kami masih kepengurusan yang sah,ini sesuai dengan Undang-Undang No 77 tahun 2016 tentang pengelolah dan penerimaan dana bantuan Parpol kami sudah penuhi itu,jadi tidak ada alasan kaban Kesbangpol menahan dana tersebut,jika dia ragu terkait masa berlaku SK kepengurusan, semua SK Kepengurusan Parpol di Muara Enim ini sudah lewat masa berlakunya,tetapi mereka bisa mencairkan dana tersebut, lalu kenapa Hanura tidak bisa,sebenarnya ada apa dengan kaban kesbangpol ini,kalau ini tidak bisa dicairkan berarti kaban kesbangpol ini sudah bertindak diluar kewenangannya dan suda mengkangkangi UU No 77 tahun 2016 pasal 14 .dan permasalahan ini akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum yakni jaksa dan kepolisian,tukas yeni.(Pin)