JAKARTA
-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda batas waktu perekaman
data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP El) dari semula akhir
September 2016 ini menjadi pertengahan 2017 mendatang.
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengunduran batas
waktu perekaman data itu dilakukan karena masih banyak warga yang belum
melakukan perekaman data KTP El.
"Kementerian
Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data
e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di
berbagai daerah," kata Tjahjo saat melakukan pantau pelaksanaan
penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin (12/9)
lalu.
Dengan pengunduran batas waktu perekaman data, Mendagri berharap masyarakat yang belum melakukannya segera memanfaatkannya.
Mencukupi
Mengenai
ketersediaan blangko KTP El yang menjadi kendala di sejumlah daerah,
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan stok blangko KTP El di pusat
sebenarnya sangat mencukupi. Karena itu, ia meminta bagi daerah, baik
kabupaten/kota yang ketersediaan blangko KTP El sudah menipis atau habis
untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.
