591 warga yang direlokasi oleh PT.Bukit Asam(persero)Tbk ke Keban Agung barat,walaupun sekarang status rumah yang ditempati oleh mereka sekarang adalah Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan PTBA,namun sebenarnya keinginan warga ini mengharapkan agar surat rumah hasil relokasi ini bukan Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan seharusnya PTBA menyerah surat pelimpahan hak kepada 591 warga yang direlokasi ini,karena kalau masih statusnya pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan suatu saat PTBA mau mengambil rumah warga ini bisa,warga yidak bisa ngomong lagi karena ini merupakan aset PTBA.
Disampaikan oleh Alfrian Adini,senin(13/9/2016) menurutnya PTBA ini sebenarnya terkesan bohongi warga,kenapa saya katakan begitu karena dari 591 warga yang direlokasi ke keban agung barat,kok PTBA si buatkan tempat untuk mereka disana,tapi status kepemilikannya tidak jelas,Kalau Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan itu bukan pelimpahan Hak namanya,berarti itu adalah Aset PTBA.tegas Alfrian.
Ketika permasalahan ini dikomfirmasikan dengan Pihak manajemen PTBA melalui pak Suryo selaku Dirum melalui via ponselnya,senin(13/9/2016) dia mengatakan "PTBA tetap proritaskan warga tanjung enim,dan PTBA tetap Komitmen,dan perluh diketahui kalau status rumah yang ditempati oleh warga yang direlokasi ke keban Agung Barat itu sekarang ini PTBA suda mengajukan surat pelimpahan Hak namun sekarang ini dalam proses,dan kami tetap komitmen.ujrnya.(PIN).