Teks foto :
Pelaku pembunuhan Maryani binti Ciknan (40) usai divisum di Puskesmas Tempirai.
Penukal Utara - Terkait berita pembunuhan anak kandung hasil hubungan gelap wanita paruh baya di desa Muara ikan Kecamatan Penukal Utara setelah dikonfirmasi kan ke Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Acep YS pada (6/9) didapat keterangan bahwa berdasarkan laporan polisi LP/37/B/IX/2016/Res.Muara Enim/Sek. Penukal Utara, tanggal 6 September 2016 bahwa TKP di kebun karet milik Harmi Dusun 2 desa Muara Ikan seperti laporan Kades Fauzi Ahmad (35) yang didampingi Kadus 2 Muara ikan Anwar (29).
Dijelaskan oleh Iptu Acep bahwa pelaku adalah ibu kandung korban sendiri Maryani binti Ciknan (40) penduduk Dusun 2 Desa Muara ikan Kecamatan Penukal Utara
" Pada hari Sabtu 3 September 2016 jam 15.00, terjadi pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan oleh ibu kandung sendiri, dengan cara membenamkan kepalanya kemudian dikuburkan" demikian jelas Acep.
Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah diinterogasi terkait pembunuhan tersebut (PL).