Lais,BeritaPali.com--Warga yang terdiri dari desa Tanjung Agung Selatan,Teluk kijing I,II,dan III turun ke jalan menuju perkebunan milik PTPN VII (16/3)yang berlokasi di desa mereka.menurut keterangan joni sebagai ketua marga ex.teluk kijing,warga menuntut sesuai hasil rapat tgl 29 maret yang sudah dirapatkan,adapun tuntutan warga adalah: 1.masyarakat ex.marga teluk kijing meminta dikembalikan hak tanah ulayat mereka seluas 1.600 ha.yang ada di 4 desa,yaitu Desa Tanjung Agung Selatan,Desa Teluk Kijing I,II,dan III,
2.Jika hak tanah ulayat tidak dikembalikan,maka masyarakat ex.marga Teluk kijing menuntut bagi hasil 50% untuk PTPN VII dan 50% untuk masyarakat.
Dan apabila belum ada jawaban dari pihak PTPN VII dengan jelas,maka belum boleh ada kegiatan baik di afdeling 1 dan 2 jelas joni.
Di lain tempat Bangun S.H,asisten SDM dan Umum unit Betung,menjelaskan bahwa aksi warga ini sudah ada pembahasan sebelumnya,dan pihak PTPN VII tidak menutup ruang untuk berdiskusi mencari penyelesaian yang sifatnya permanen.
Kalo memang ternyata dari pihak warga ada hak maka PTPN VII tidak bisa menyerahkan serta merta tanpa adanya kekuatan hukum yang cukup,karna ini adalah aset negara.oleh karna itu hal hal yang harus ditempuh adalah kalo memang ternyata menghendaki untuk bagi hasil atau lahan dikembalikan maka dasarnya harus cukup,berarti harus menggunakan proses hukum,yang pernah disampaikan pada waktu rapat terakhir.pungkas Bangun menjelaskan.(sbg bp)