Senin, 23 Januari 2017

55 PEJABAT PALI IKUT LELANG JABATAN 2017

Teks foto:
1. Suasana ujian seleksi lelang jabatan
2. Yuhairudin SE kepala BKPSDM Kabupaten PALI Sumatera Selatan

Pendopo- Sesuai UU NO 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara dan merujuk pada keputusan Bupati PALI no 800/39/BKPSDM/2017 Tangal 03 januari 2017  tentang pembentukan panitia seleksi pengisihan jabatan tinggi pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) 

Maka PEMKAB PALI menyelenggarakan tes lelang jabatan yang di ikuti 55 pejabat yang di laksanakan 23-27 januari 2017 di SMA NEGERI 1 TALANG UBI.

Seleksi di selenggarakan oleh tim pansel PEMKAB PALI berkerja sama dengan PT Quantum HRM Internasional Surabaya yang biaya nya di bebankan kepada APBD PALI 2017

Seperti yang diturkan oleh Yuhairudin SE kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI kepada media GAIB bahwa seleksi ini di laksanakan oleh tim panitia seleksi yang di tunjuk oleh Bupali PALI IR.H.Heri Amalindo MM Berkerja sama dengan tim penguji independen PT Quantum HRM Iternasional Surabaya

"Konsultan PT Quantum ini sudah sangat berpengalaman bahkan seleksi penerimaan ombusdman,KPK Menggunakan jasa lembaga penguji ini yang terdiri dari ahli berbagai disillin. Ilmu serta dosen dari perguruan tinggi ternama" tandas yuhok nama panggilan akrab kepala BKPSMD PALI ini di sela-sela pelaksanaan seleksi.. 

Lebih jauh yuhok menjelaskan bahwa seleksi ini seharusnya di ikuti oleh 56 peserta namun salah satu peserta Sahadi (mantan kadisnakertran PALI) Tidak ikut serta karena yang bersangkutan pindah menajadi pengawas ketenaga kerjaan (K3) propinsi Sumatera Selatan

Beserta yang lulus akan mengisi 12 jabatan masing-masing Sekertaris Daerah, Sekertaris DPRD, Asisten Pemeritahan dan Kesra Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadin PU dan Tata ruang, Kadin Perumahan dan kawasan pemukiman, Kadin pemerdayaan masyarakat dan desa, Kadis Nakertran, Kadis Hub, Kadin Penanggulangan bahaya kebakaran dan Kasat Pol PP (nurul)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook