Indra Patria, ketua Panwascam Talang Ubi |
Pemilihan
Legislatif (Pileg) usai dihelat. Tapi sebelum itu, malam jelang
pencoblosan Pileg masyarakat di Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (Pali) sempat digegerkan adanya laporan dugaan permainan
politik uang atau Money politik oleh seorang Caleg.
Seorang warga bernama Ikhsan melaporkan oknum seorang Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim berinisial SM, dari Partai Gerindra asal Dapil II PALI ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Talang Ubi.
Hal tersebut telah tertuang resmi dalam surat Panwascam Talang Ubi model B.13-DD, tertanggal 13 April 2014 lalu, perihal pemberitahuan tentang status laporan/ temuan.
Ketua Panwascam Talang Ubi Indra Patria, Kamis (24/4/2014), mentatakan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi unsur-unsur yang ada pada pasal 301 ayat 2 UU No.8 tahun 2012.
Seorang warga bernama Ikhsan melaporkan oknum seorang Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim berinisial SM, dari Partai Gerindra asal Dapil II PALI ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Talang Ubi.
Hal tersebut telah tertuang resmi dalam surat Panwascam Talang Ubi model B.13-DD, tertanggal 13 April 2014 lalu, perihal pemberitahuan tentang status laporan/ temuan.
Ketua Panwascam Talang Ubi Indra Patria, Kamis (24/4/2014), mentatakan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi unsur-unsur yang ada pada pasal 301 ayat 2 UU No.8 tahun 2012.
“Laporan tersebut tidak kita lanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu,”ungkapnya.
Ia menambahkan, unsur yang dimaksud yakni adanya dua orang saksi pelapor, terlapor tidak sama sekali mengajak mencoblos sang Caleg ataupun menyampaikan visi misi sebagai caleg.
“Selanjutnya saksi terlapor yang membagi-bagikan uang Rp50-an dalam kue sedekahan yang dituduhkan adalah sebagai pengganti uang makan malam. Karena memang kegiatan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Karena tidak memenuhi unsur, kita tidak lanjutkan,” ucapnya.
Pihaknya sendiri, lanjut Indra, sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. “Ya, ini hanya karena kepolosan tuan rumah saja yang tidak tahu sama sekali akan dampak dari perbuatannya di saat-saat genting,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan money politik yang dilakukan Caleg Gerindra Dapil 2, PALI inisial SM, dilaporkan memberikan uang di acara sedekahan malam pencoblosan.
Palapor dugaan money politik ini bernama Ikhsan. Kala itu pelapor juga menyertakan barang bukti kue yang berisikan uang Rp50 ribu dan dua orang saksi. Namun belakangan dua saksi dimaksud tidak bisa dihadirkan. (FB : Kabupaten Pali)