Mujiono (putih-putih) kepala desa yang dilantik Bupati PALI Ir.H.Heri Amalindo bersama aparatur pemkab PALI |
Dikatakan demikian mengingat sebelumnya pihak Kementrian Dalam Negeri melalui surat no.140/7635/PMD tertanggal 8 Nopember 2013 yang diteruskan melalui surat Gubernur Sumatera Selatan no.140/2566/BPMPD-I/2013 tertanggal 20 Nopember 2013 yang menegaskan bahwa selama tahun 2014 pilkades diseluruh Indonesia ditiadakan.dan apabila ada yang sudah habis masa jabatannya akan ditunjuk PNS kecamatan atau tokoh masyarakat setempat hingga tahun 2015.
Menurut Camat Talang Ubi Asrohi S.Sos MH langkah ini ditempuh setelah berkonsultasi dengan BPMD Propinsi Sumatera Selatan.
" Masa Jabatan Kades lama Maryantoni itu sudah habis sejak juni 2013, seharusnya pembentukan panitia sudah dilaksanakan 6 bulan sebelumnya. Karena sampai 2014 belum terlaksana maka masyarakat mendesak untuk pilkades" demikian menurut Asrohi.
Ketika ditanya kenapa tidak di Pjs.kan saja beliau menjawab bahwa dikhawatirkan akan terlallu lama menjabatnya.
Sementara Asisten I Pemkab PALI Drs. Amirudin Tjikmat menegaskan kepada media ini
"Kalian jangan persalahkan Bupati karena telah mengeluarkan SK.nya, karena itu merupakan keinginan masyarakat" protesnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Presidium PALI Letkol (purn) H.Anwar Mahakil,SH memandang bahwa ini merupakan preseden buruk pengambilan kebijakan pemerintah PALI dan Sumatera Selatan.
"Ini merupakan pembangkangan, atau istilah hukumnya bedrog (itikad buruk) dari pemkab PALI dan Pemprop Sumsel.Barangkali ada hal-hal yang tersembunyi dibalik kebijakan ini (vested interest) bahkan bisa jadi merupakan konspirasi dari pihak tertentu yang mempunyai kepentingan terhadap desa Benakat Minyak"
Lebih jauh Anwar memandang bahwa ada kemungkinan hal ini berkaitan dengan Miigas yang notabene kawasan tersebut memiliki potensi ladang minyak. Dan juga ada sengketa tanah ulayat antara masyarakat dengan perusahaan yang mengelola HTI dikawasan tersebut.
" Pasal 1 ayat 6 UU No.49 tahun 1999. Telah ditafsirkan salah, maka melalui keputusann MK No.35/PUU-X/2012 dijelaskan bahwa : Hutan marga/adat/ulayat bukan hutan negara. Hutan Adat adalah Hutan Masyarakat Hukum Adat yang diakui sepanjang masyarakat adat itu ada.
Keputusan ini telah diikuti Kementrian Kehutanan RI dengan surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati.seluruh Indonesia no.1/Menhut-II/2013
Sedangkan menurut pasal 21 UUPA No.5 tahun 1960 ditegaskan bahwa hanya 1 subjek hukum tanah yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) sedangkan "negara" bukan subjek hanya memiliki kewenangan mengatur saja. Maka tidak ada istilah "tanah milik negara" payung hukum untuk menguasai tanah hanya dapat dimiliki oleh subjek hukum.
Saya ingin PALI ini dibangun secara benar dari awal sekarang, Tujuan kita memperjuangkan PALI adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Jangan sampai mengalahkan kepentingan rakyat dengan satu vested interest apalagi konspirasi
Dan ini tugas kalian media untuk mengungkap fakta dan kebenaran
Demikian urai H,Anwar Mahakil yg merupakan tokoh sentral berdirinya kabupaten PALI dan mantan Oditur Militer ini.
Menurut Ketua BPMD Kabupaten PALI Drs.Darmawi bahwa larangan menyelenggarakan Pilkades di tahun 2014 ini sifatnya hanya anjuran dari kemendagri.
"Kenyataannya pemilihan dapat berlangsung amann dan tertib" demikiann tegasnya.
Namun hal ini bisa jadi berdampak sistemik. Karena diyakini desa-desa lain di PALI bahkan diseluruh Indonesia akan menuntut hal serupa. Maka bagaimana respon dari pihak Kemendagri atas "mbalelo" nya pemkab termuda di Indonesia ini ?? (O1)