PALI,BP.
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten PALI sudah mendatangi secara langsung beberapa perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)untuk menerbitkan dan memperbaharui surat izin diantaranya PT. Petrolium Betun Selo (PEBS) , PT. Energate Prima Indonesa. (EPI), dan beberapa perisahaan lainnya.
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten PALI sudah mendatangi secara langsung beberapa perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)untuk menerbitkan dan memperbaharui surat izin diantaranya PT. Petrolium Betun Selo (PEBS) , PT. Energate Prima Indonesa. (EPI), dan beberapa perisahaan lainnya.
Junaidi Anwar, SE Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten PALI
|
"Semuanya sudah.merespon,
sekarang ini posisinya sedang menyiapkan dan melengkapi berkas! tempo hari kami kembalikan berkas-berkasnya, karena masih ada yang belum kelar ditingkat kelurahan/desa" Ujar Junaidi,SE selaku Kepala KPPT Kabupaten PALI diruang kerjanya, Jum'at (31/10).
sekarang ini posisinya sedang menyiapkan dan melengkapi berkas! tempo hari kami kembalikan berkas-berkasnya, karena masih ada yang belum kelar ditingkat kelurahan/desa" Ujar Junaidi,SE selaku Kepala KPPT Kabupaten PALI diruang kerjanya, Jum'at (31/10).
"Toko-toko, dan berbagai jenis usaha sudah kami himbau melalui radio, surat edaran Camat, dan memasang Baliho yg bertuliskan (sudakah usaha anda memiliki izin ? usaha anda merupakan legalitas usaha anda, dan wujud dari pada keikutsertaan dalam membangun) " papar Junaidi yang merupakan putra asli PALI asal Tanah Abang itu.
"Untuk Orientasi dilapangan masyarakat sudah merespon dengan himbauan tersebut, terbukti berkas yang masuk ke kami sudah mengurus izin, seperti izin pembelian karet, yang selama ini belum ada izin sekarang sudah ada izin, begitu juga toko manisan,dan kedepan kami akan menurunkan team terpadu dalam upaya pendataan sekaligus menghimbau masyarakat. Team tersebut terdiri dari dinas PU ,Dinas Kesehatan Optik, Apotik, Rumah makan termasuk menyangkut sanitasinya, jadi setiap rumah makan itu harus ada rekomendasi Dinkes, kandang ayam rekomendasi dari dinkes dan lingkungan hidup, Jaringan tower dari Dishub dan kominfo, ,masalah lingkungan dinas pertambangan dan lingkungan hidup termasuk Pol PP, selaku pengaman perda" jelas Junaidi.
" Sebagai bentuk keseriusan pemerintah pada tanggal 16 September yang lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dalam upaya peningkatan dan percepatan Perizinan dan diminta setiap SKPD agar menunjuk pegawai yang membidangi tentang perizinan untuk di SK kan oleh Bupati ". Sambungnya
" Pada inti nya kami sudah meningkatkan retribusi, bukan izin ini yang menjadi pokok retribusi, ,namun kami sudah mencapai target,dan untuk masyarakat sekarang sudah 60 persen, tapi kalau perusahaan 80 persen sudah mempunyai izin. Kami dari pihak KPPT kabupaten PALI belum merasa puas terhadap jumlah usaha masyarakat yang memiliki izin, harapan kedepan usaha yang ada di PALI diupayakan semuanya memiliki izin". Pungkas Junaidi (HR)