PALI, BP
Acara
Sosialisai Undang - undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini
digelar di Gedung Pesos kamis( 27/11 ) yang dibuka pada pukul 08 : 30 WIB hingga
pukul 15 : 30 WIB.
Dalam
Sosialisasi tersebut, hadir beberapa Narasumber dari Disperindag Propinsi
Sumatera Selatan yang menjelaskan Undang - undang tersebut.
Drs.
Kusmayadi kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI), selaku ketua panitia di acara tersebut dalam laporannya
mengatakan bahwa sosialisai tersebut dilakukan dengan tujuan supaya bisa
memberikan pengertian kemandirian, menggangkat, memberikan penjelasan dan
kejujuran terhadap para pedagang maupun masyarakat.
Selanjutnya
sebagai konsumen masyarakat harus tahu, bahwa konsumen diatur dan dilindungi
oleh undang - undang, maka dari itu supaya pedagang dapat jujur dalam melakukan
aktivitasnya, sesuai dengan yang diatur oleh Undang - undang nomor 8 tentang
perlindungan konsumen tersebut.
Sementara
itu Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten PALI Ruswani,SH., dalam sambutannya
menyampaikan permohonan maaf dari Bupati PALI dan Sekda yang tidak bisa hadir
dalam acara sosialisai tersebut, dikarenakan ada acar yang bersamaan di tempat
lain.
“Mohon maaf
mereka tidak bisa hadir, Bupati dan Sekda kita sedang dinas luar, untuk itu ia
berpesan terhadap para seluruh peserta maupun undangan dalam acara
sosialisasi ini agar dapat mengikuti acara ini dengan baik. IA berharap dengan
diadakan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan, wawasan baik itu terhadap
pedagang maupun konsumen, tak lupa juga Ruswani mengucapkan terimah kasih
terhadap nara sumber yang telah menyempatkan diri untuk melakukan sosialisasi
pada acara sosialisasi ini,” jelas Ruswani.
Susilawati
Gathmir yang didampingi H. Muhyidin dari UPTD Disperindag Propinsi
Sumatera Selatan dalam sambutannya lebih banyak menyebar luaskan tentang
pengertian UU no. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen supaya bisa
mengerti apa maksud UU tersebut.
Usai
penyampain - penyampaian terkait materi Undang - undang perlindungan konsumen,
dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta terhadap nara sumber.
Acara
ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan baik dinas masyarakat,
SKPD,Kapolsek, Brimob, Camat, Lurah, kades, tokoh masyarakat, perwakilan dari
berbagai masyarakat dari 5 kecamatan, kelurahan dan desa se- kabupaten PALI.(
wito )
