Jumat, 28 November 2014

, ,

Disperidag PALI Gelar Sosialisasi UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen



PALI, BP
Acara Sosialisai Undang - undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini digelar di Gedung Pesos kamis( 27/11 ) yang dibuka pada pukul 08 : 30 WIB hingga pukul 15 : 30 WIB.
Dalam Sosialisasi tersebut, hadir beberapa Narasumber dari Disperindag Propinsi Sumatera Selatan yang menjelaskan Undang - undang tersebut.
Drs. Kusmayadi kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), selaku ketua panitia di acara tersebut dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisai tersebut dilakukan dengan tujuan supaya bisa memberikan pengertian kemandirian, menggangkat, memberikan penjelasan dan kejujuran terhadap para pedagang maupun masyarakat.
Selanjutnya sebagai konsumen masyarakat harus tahu, bahwa konsumen diatur dan dilindungi oleh undang - undang, maka dari itu supaya pedagang dapat jujur dalam melakukan aktivitasnya, sesuai dengan yang diatur oleh Undang - undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen tersebut.
Sementara itu Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten PALI Ruswani,SH., dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati PALI dan Sekda yang tidak bisa hadir dalam acara sosialisai tersebut, dikarenakan ada acar yang bersamaan di tempat lain.
“Mohon maaf mereka tidak bisa hadir, Bupati dan Sekda kita sedang dinas luar, untuk itu ia berpesan terhadap para seluruh  peserta maupun undangan dalam acara sosialisasi ini agar dapat mengikuti acara ini dengan baik. IA berharap dengan diadakan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan, wawasan baik itu terhadap pedagang maupun konsumen, tak lupa juga Ruswani mengucapkan terimah kasih terhadap nara sumber yang telah menyempatkan diri untuk melakukan sosialisasi pada acara sosialisasi ini,” jelas Ruswani.
Susilawati Gathmir yang didampingi H. Muhyidin dari UPTD  Disperindag Propinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya lebih banyak menyebar luaskan tentang pengertian UU no. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen supaya bisa mengerti apa maksud UU tersebut.
Usai penyampain - penyampaian terkait materi Undang - undang perlindungan konsumen, dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta terhadap nara sumber.
Acara ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan baik dinas masyarakat, SKPD,Kapolsek, Brimob, Camat, Lurah, kades, tokoh masyarakat, perwakilan dari berbagai masyarakat dari 5 kecamatan, kelurahan dan desa se- kabupaten PALI.( wito )
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook