Sabtu, 01 November 2014

, ,

Hukum Indonesia Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah

Ilustrasi Hukum
Penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah, hukum di Indonesia ini masih tumpul ke atas tetapi tajam kebawah. Maksudnya penegakkan hukum di Indonesia tidak sama antara rakyat kecil dan para pejabat Negara. Para koruptor di negeri ini hanya diberi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan seorang yang mencuri sandal saja dapat dihukum berat. Hal ini jelas melanggar UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi
‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’
Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai presidan sekalipun harus diperlakukan sama dihadapan hukum.
Sebagai contoh missal nya kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta rupiah. Ratu Atut telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjar. Rasanya sangat tidak adil melihat kedua kasus ini. Seorang koruptor yang merugikan Negara sebesar 1 Miliar rupiah hanya dihukum 4 tahun penjara sedangkan seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dihukum 2,5 tahun.
Maka dari itu UUD pasal 28 D ayat 1 harus ditegakkan. Karena jika tidak khasus seperti ini akan terulang kembali dan hak diperlakukan sama didepan hukum seperti tidak berlaku lagi. Jika HAM untuk diperlakukan sama di depan hukum ini dipenuhi maka hukum di Indonesia tidak akan lagi tajam disatu sisi.
Lalu bagaimana cara agar HAM untuk diperlakukan sama didepan hukum ini dapat dipenuhi? Solusinya adalah memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1.
Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka tidak akan ada lagi kasus hukum yang berat sebelah, dan HAM tentang perlakuan yang sama didepan hukum dapat terpenuhi.

sumber  : klik
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook