![]() |
| Ilustrasi Hukum |
‘Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum’
Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa
setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak peduli
status sosialnya, baik dia pemulung sampai presidan sekalipun harus
diperlakukan sama dihadapan hukum.
Sebagai contoh missal nya kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta rupiah.
Ratu Atut telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugatan yang
diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Bandingkan dengan
kasus seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan dijatuhi
hukuman 2,5 tahun penjar. Rasanya sangat tidak adil melihat kedua kasus
ini. Seorang koruptor yang merugikan Negara sebesar 1 Miliar rupiah
hanya dihukum 4 tahun penjara sedangkan seorang nenek yang mencuri
singkong karena kelaparan dihukum 2,5 tahun.
Maka dari itu UUD pasal 28 D ayat 1
harus ditegakkan. Karena jika tidak khasus seperti ini akan terulang
kembali dan hak diperlakukan sama didepan hukum seperti tidak berlaku
lagi. Jika HAM untuk diperlakukan sama di depan hukum ini dipenuhi maka
hukum di Indonesia tidak akan lagi tajam disatu sisi.
Lalu bagaimana cara agar HAM untuk
diperlakukan sama didepan hukum ini dapat dipenuhi? Solusinya adalah
memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat
hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat
Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga
setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1.
Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka
tidak akan ada lagi kasus hukum yang berat sebelah, dan HAM tentang
perlakuan yang sama didepan hukum dapat terpenuhi.
sumber : klik
