| Ir.Feri Holy (Kepala Dinas PU Kabupaten PALI) |
Ir. Feri Holy : "SEMUA SUDAH SESUAI PROSEDUR"
PALI, BP
Berkenaan dengan pemberitaan " Unit Tipikor Polres Muara Enim geradak Dinas PU PALI " Beberapa waktu lalu (baca beritapali.com) maka Redaksi sengaja melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas PU PALI Ir.Feri Holy, yang didampingi Sekretaris Dinas Ir. Idham dan berikut wawancara eksklusif diruang kerjanya pada Rabu (5/11).
BP : Ada kesan dari teman-teman media seolah sangat sulit untuk bertemu bapak?
FH: Sebenarnya tidak, saya selama ini tidak menghindar, tetapi saat saya kelapangan saya benar-benar ke lapangan, sementara pekerjaan ini banyak, jauh dan medannya agak sulit. Dengan dana seadanya, dari dana APBD yang sedikit ini harus didapat hasil yang optimal.Saya senang teman-teman wartawan datang kesini.
BP: Kami datang berkenaan dengan adanya pemberitaan dari media kami. Dan kami memberikan hak jawab kepada Bapak dan inginn tahu sejauh mana kebenaran isi berita ini.
FH: Benar, memang ada pengeduan dari masyarakat entah dari mana ke Polres Muara Enim. Dan saya dipanggil untuk klarifikasi dan diminta keterangan mengenai pembangunan lampu jalan.Senin ini (10/11 red) saya menemuinya.
BP : Jadi kebenaran berita tersebut memang ada pak
FH : Ya benar, tapi mereke tidak datang "ngeradak" tapi hanya datang menyampaikan surat panggilan saja.
BP : Apakah panggilan dari Tipikor Polres pak? Dan benar Bapak belum diberitahu pihak yang mengadukan?
FH : Benar, dari Tipikor tapi saya belum diberitahu pihak mana atau siapa yang mengadukan saya.
BP : Berkenaan dengan lampu jalan dimaksud, menurut bapak apakah pihak Dinas PU sudah memenuhi prosedur pembangunan atau tidak pak?
FH : Sudah pak, dari 1000 lampu yang direncanakan untuk dipasang, sudah kami laksanakan sesuai aturan dan SPEK,
BP : Memang dari masyarakat ada yang mengatakan bahwa harga per unit lampu dimaksud terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan harga pada umumnya pak
FH : Tidak, kita beli lampu yang 60 watt tapi daya pancarnya 125 Watt.
Ketika ditanya isi pengaduan, menurut Ir.Idham (sekretaris Dinas PU PALI) pihak pengadu melaporkan dari 1000 lampu yang rencananya dipasang hanya 600 yang direalisasikan.
BP: Jadi mengenai harga sudah sesuai menurut SPEK yang ada dengan Standar Pengadaan Barang Pemerintah?
FH : Sudah sesuai
BP : Apakah juga menyangkut merk misalnya?
Idham : Kita dalam pengadaan tidak boleh menyebut merk. Karena jika demikian seolah kita sudah melakukan monopoli.
BP : Kami perlu konfirmasi juga ke pak Sekdin, mungkin mengetahui orang atau Lembaga apa yang telah melaporkan ini
Idham : Kami belum tahu
FH : Begini pak, kami hendak bangun PALI pak, lampu, perbailan jalan,
BP : Boleh pak kami minta RAB pengadaan lampu jalan dan Pembangunan Jalan se Kabupaten PALI 2014 ini?
Idham : Maap pak, kami tidak bisa memberikannya
BP : Bukankah menurut UU No.14 tahun 2008 tentang KIP sebagai Lembaga Publik dan bapak-bapak selaku pejabat Publik diharuskan mengumumkan nya kepada publik terutama apabila diminta.
Idham : Sesuai Perpres No.70 tentang pengadaan barang dan jasa, bahwa dokumen pengadaan itu adalah rahasia dan milik panitia pengadaan.
BP : merujuk pada aturan tadi, ini bukan rahasia negara yang perlu aturan khusus? Apakah ini akan membahayakan negara?
FH : Oke, kembali ke tujuan semula bahwa kita bersilaturahmi, dan kami senang teman-teman media sudah mau klarifikasi dan bertemu dengan kami.
Demikian wawancara dan klarifikasi pemberitaan dari Dinas PU Kabupaten PALI, tinggal menunggu bagaimana kalrifikasi dari pihak Tipikor Polres Muara Enim dan pihak terkait lainnya. Mudah-mnudahan bisa kita dapat pada edisi berikutnya (team Investigasi Berita PALI)
NURUL