Sabtu, 20 Desember 2014

, , , ,

Pemkab PALI Adakan Pendataan Ulang TKS

Pendopo, BP
Ilustrasi
Sehubungan adanya Pengerucutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), yang ada di beberapa dinas maupun kecamatan, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Diungkapkan Rangga TKS kelurahan berhubung TKS di pemkab PALI ini banyak, maka kami pertanyakan  keberadaan Surat Keputusan (SK) dari Bupati secara langsung,sebab sudah ada pemberitahuan melalui Sekda bahwa ada pendataan ulang TKS yang belum memiliki SK Bupati.  
Dirinya mengakui sudah hampir satu tahun ini bekerja ia menjadi TKS kelurahan, tetapi dia belum mendapatkan SK Bupati secara langsung.
“Saya bekerja sebagai TKS ini menggunakan SK Camat, sementara seluruh TKS harus didata ulang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), saya masih aktif sebagai TKS kelurahan, dari informasi yang kami dapat untuk perpanjangan SK tersebut  harus ada memo Bupati atau tanda tangan Bupati secara langsung,” ujarnya Rangga.
Dikatakan Kadin BKD Pali Yuhairuddin,SE pendataan ulang seluruh pegawai TKS, itu bukan tanggung jawab BKD, akan tetapi semua itu dikembalikan ke seluruh SKPD yang ada di Kabupaten PALI, pihak BKD tidak ikut campur terlalu dalam mengenai persoalan ini, sebab kewenangan itu ada di tangan kepala SKPD masing-masing.terangnya.
M Isnaini SPd, MPd, selaku sekretaris Daerah(Sekda) kabupaten PALI membenarkan adanya pendataan ulang tentang kepegawaian TKS ini, tujuannya untuk mengevaluasi TKS aktif dan yang tidak Aktif,.
“Kebanyakkan TKS hanya datang tanda tangan saja, akan tetapi orangnya tidak ada ditempat, perpanjangan SK TKS ini paling lambat tanggal 15 Desember itu untuk pendataan saja, dan paling lama itu tanggal  31 Desember 2014, jadi ditahun 2015 Pendataan Ulang SK TKS selesai ditahun 2014. Kalau pengerucutan TKS itu tergantung dari Kepala SKPD nya, apakah TKS itu layak atau tidak layaknya untuk diperpanjang, sebab kepala SKPD yang lebih tau itu.” jelas insnaini.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook