Minggu, 26 April 2015

Oknum Kades Muara Dua Tanah Abang "main pukul dan todongkan Senpi"

Teks photo :
Edi saat di BAP di Polsek Tanah Abang

TANAH ABANG (BP) - Akibat arogansi sebagai penguasa, Oknum Kades Muara Dua Kecamatan Tanah abang Iskandar (kanduk) tersangkut kasus pidana melakukan pemukulan terhadap. Edo (18) Sopir Molen PT.Keris Jaya Perkasa yang membawa cor beton untuk pembangunan jalan Tanah Abang - Purun didepan rumah nya di Desa Muara dua pada Sabtu (25/2).

Setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, Korban didampingi kuasanya melapor ke Polsek Tanah Abang bersama saksi rekan sesama sopir Yanto dan Hasan yang menyaksikan kejadian penganiayaan tersebut..

Laporan Polisi no.LP/B/23/IV/2015/SUMSEL/RES ME/SEK T.ABANG tertanggal 25 April 2015 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan No.STPL-BI/23/IV/2015/SUMSEL/RES ME/SEK T.ABANG tertanggal 25 April 2015

Ketika diambil keterangannya oleh Penyidik AKP.A.Roni,SH yang diwakili Kanitserse Bripka Ansori, Edo menjelaskan bahwa kejadiannya jam 12 siang ketika ia membawa cor beton disetop oleh Kades Iskandar, disuruh parkir namun karena tempat parkir jalannya tidak memungkin kan ia mau parkir didepan tapi kades melempar dengan batu, lantas menempeleng sambil bertanya orang mana. Bahkan mengacungkan senjata api jenis pistol ke Edo.Dan ketika Edo dibawa kerumahnya kembali dipukul oleh Iskandar.

Selentingan motif nya karena kekesalan Kades akibat kontraktor (F) sudah 3 hari ditelepon tidak aktif, tetapi tidak ada kewenangan untuk menghentikan pekerjaan apalagi memukul sopir yang bekerja untuk pembangunan jalan tersebut.

Sementara saksi Yanto yang juga Sopir mobil cor beton membenarkan adanya peristiwa pemukulann tersebut.Bahkan Saksi Hasan melihat Kades tersebut mengacungkan senjata api jenis pistol yang kemudian terjatuh diaspal disamping pintu sebelah kanan mobil korban Edo.
Ketika dirinya ingin melerai penganiayaan tersebut.

Saat Berita PALI ini diterbitkan proses hukum atas peristiwa pemukulan dan senpi ini masih dalam penyidikan polsek Tanah Abang.

Dilain pihak kuasa korban Nurulfallah.D,SH dari LBH dan DPC Ormas GAIB PALI menegaskan bahwa peristiwa ini selain telah dilaporkkan kepihak Kepolisian juga akan dilaporkan Ke Bupati PALI karena pelaku adalah Kepala Desa yang semestinya menjadi suri tauladan bagi masyarakat.

" Kelakuan Kades yang main hakim sendiri seperti ini bahkan menodongkan senjata api adalah pelanggaran hukum yang berat, yakni pasal 352 jo 335 KUHP dan sedangkan penguasaan senjata api merupakan pelanggaran terhadap UU No.12 tahun 1951 apalagi hal itu dilakukan oleh aparatur pemerintah" papar Nurul

Dari Hasil pantauan Berita PALI oknum Kepala Desa Muara Dua ini sudah acapkali bertindak seperti "Koboy" diantaranya pemukulan terhadap warga tanah Abang, petugas PLN dan juga tersangkut masalah tunggakan angsuran kredit mobil.

Dan sangat disayangkan kejadian ini dilakukan oleh seorang Kepala Desa dan disaat pihak pemkab PALI sedang membangun jalan (pengecoran) didalam desanya. Tidak selayaknya seorang Kepala Desa memberhentikan pekerjaan pembangunan tanpa motivasi yang jelas dan sikap sewenang-wenang
.
Bahkan dari beberapa sumber Berita PALI disinyalir ada beberapa proyek pekerjaan Kades yang "kurang beres" dari APBD diantaranya plat decker jalan ditengah desa Muara Dua yang saat ini bisa dilihat kondisi konstruksinya dan Bangub 2013/2014 yang perlu diperiksa dan diteliti dialokasikan kemana? ( Team invest BP)
nurul

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook