![]() |
| Ketua KPU Husni Kamil Manik |
Komisi Pemilihan Umum meminta pemerintah
berinisiatif menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang
mengaudit persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Ketua
KPU Husni Kamil Manik berharap pemerintah bisa menutupi kekurangan yang
muncul berdasarkan audit BPK sebelum tahapan pilkada selanjutnya
dimulai.
"Kami menyampaikan agar pemerintah segera berinisiatif untuk
menindaklanjuti hasil temuan BPK itu, di mana kekurangan-kekurangan yang
ada bisa diantisipasi sebelum tahapan berlanjut dan utamanya sebelum
pemungutan suara 9 Desember selesai," kata Husni di kediaman dinas Wakil
Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (13/7/2015) malam.
KPU mengikuti rapat yang dipimpin Wapres secara tertutup Senin malam.
Hadir pula dalam rapat itu sejumlah menteri Kabinet Kerja, di antaranya
Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan Tedjo Edhy,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yasonna Laoly.
Rapat tersebut juga diikuti Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin
Haiti, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly
Asshiddiqie. Selain itu, sejumlah pimpinan partai politik dilibatkan
dalam rapat ini.
Secara khusus, di hadapan pimpinan parpol Husni meminta kepada
pemerintah agar turut memperhatikan catatan BPK tersebut. Ia juga
mengingatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sedianya turut berkontribusi
dalam persiapan pelaksanaan pilkada ini.
Husni pun menyinggung hasil audit BPK yang tidak menyentuh hingga
kontribusi DPR. "Karena semua catatan yang 10 itu dan itu menyinggung
peran KPU, Bawaslu, MK, Pemda, Pemerintah Pusat dan yang tidak disebut
DPR, walaupun sebenarnya DPR punya kontribusi juga atas persiapan ini,"
tutur Husni.
Sebelumnya, BPK mengungkap 10 temuannya terkait persiapan
penyelenggaraan pilkada serentak. Audit ini dilakukan BPK atas
permintaan DPR.
Adapun sepuluh temuan itu terdiri dari penyediaan anggaran pilkada
belum sesuai ketentuan; NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan
dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan; Rencana penggunaan anggaran
hibah pilkada belum sesuai ketentuan; Rekening hibah pilkada serentak
2015 pada KPU provinsi/kabupaten/kota dan bawaslu provinsi/panwaslu
kabupaten/kota belum sesuai ketentuan; serta Perhitungan biaya
pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
Temuan lainnya adalah sebagian besar bendahara panitia pemilihan
kecamatan (PPK), pejabat pengadaan/kelompok kerja unit layanan pengadaan
(ULP), dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pada sekretariat
KPU provinsi/kabupaten/kota, bawaslu provinsi dan panwaslu
kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pilkada serentak belum
bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
Masalah lain terkait kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai; Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015; Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015; serta Pembentukan panitia ad hoc yang tidak sesuai ketentuan.(KOMPAS)
Masalah lain terkait kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai; Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015; Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015; serta Pembentukan panitia ad hoc yang tidak sesuai ketentuan.(KOMPAS)
