Abab, beritapali.com
Sudirman (50 th) warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merasa tidak terima anak lelaki nya di tangkap preman, yang menurut Sudirman bahwa Preman yang menangkap anak nya itu berinisial SR warga Desa Prambatan sendiri.
Di ceritakan Sudirman bahwa anak lelaki nya yang bernama Herman bin Rom (15th) pada waktu itu Tanggal 6 Januari 2015 yang lalu, sekitar pukul 17.00 WIB sedang menonton orang main bola voley di lapangan bola voley Desa Prambatan. Tiba tiba datang SR dengan mengendarai mobil nya, membawa anak nya (menculik) tanpa alasan yang jelas atau pemberitahuan kepada kami sebagai orang tua, apa yang di tuduhkan kepada anak kami sebagai orang tua. tidak pernah tahu, dan anak kami yang tuna wicara ini tiba tiba di tangkap dan di bawa oleh SR ke kantor Polsek Penukal Abab. Dan sempat di inapkan di Mapolsek Penukal Abab selama 24 jam di Mapolsek Penukal Abab.
Di katakan Sudirman bahwa SR tidak memiliki hak dan kapasitas apa pun, "Polisi bukan, banpol bukan, hansip bukan, aparat desa bukan" kenapa dia (SR-red) menangkap anak saya. dan membawa anak saya ke kantor Polisi. "Saya tidak terima anak saya di tangkap paksa oleh preman. Saya sudah melaporkan perihal ini ke penegak hukum dan saya minta keadilan atas ke semena- menaan SR ini" Tegas Sudirman.
Bahkan kata sudirman pihak nýa sudah melapor ke provost Polres Muara Enim beberapa hari yang lalu. Dan meminta agar aparat hukum menangani kasus ini serius dan pelaku nya di hukum sesuai aturan.
"Saya bukan tidak menerima, anak saya di tuduh bersalah dalam kasus apa pun. Kalau anak saya bersalah, saya rela anak saya di hukum sesuai hukum yang berlaku. Tapi saya ingin dilakukan sesuai prosedur. Dan kalau anak saya bersalah melanggar hukum silahkan aparat hukum yang menangkap anak saya, bukan preman. Apa lagi keadaan anak lelaki saya itu kurang normal, tuna wicara (bisu). Dan masih ada orang tua. Jadi saya harap aparat penegak hukum dapat bertindak adil, dapat menindak lanjuti laporan kami ini secara serius. Mohon tegakan hukum" pinta Sudirman
Sedangkan Frans Mona dari Kejaksaan Negeri Cabang Talang Ubi waktu di konfirmasi mengatakan bahwa kasus ini di perlukan keterangan dari korban (Herman) dan tentu nya di perlukan ahli tuna wicara ujar Fran (red)
Teks /foto : Aben
Editor : Nurul