Rabu, 31 Agustus 2016

,

Setelah 3 tahun, Akhirnya PALI Miliki Perda


Suasana Rapat Paripurna


PENDOPO -- Setelah beberapa kali dibahas melalui rapat paripurna,akhirnya dua Raperda yakni Raperda tentang Pemerintahan Desa (Pemdes) yang kemudian disederhanakan menjadi Raperda Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI,pada rapat paripurna DPRD ke 6,Rabu (31/8).

Wakil ketua I DPRD PALI Devi Haryanto membuka rapat paripurna yang diikuti 17 anggota dari 24 anggota Dewan,hadir juga Bupati PALI Heri Amalindo dan Wakil Bupati Ferdian Andreas Lacony serta sejumlah kepala SKPD dilingkup pemerintahan Kabupaten PALI dan sejumlah FKPD.

Dalam paparan hasil kerja Panitia khusus (Pansus) yang disampaikan sekretaris Pansus Edi Eka Puryadi, bahwa Pansus telah menelaah serta membahas dua Raperda yang diajukan Pemkab PALI, yakni tentang Pemerintahan Desa (Pemdes) serta tentang RPJMD, Pansus menyetujui untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut.

"Namun pada Raperda Pemdes,kami melihat terlalu luas cakupannya,yang seharusnya dijadikan 6 Raperda.Kemudian mengingat di kabupaten ini ada sebagian kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya, maka kami sederhanakan dan disetujui Raperda Pemdes menjadi Raperda Pemilihan Kepala Desa," bebernya.

Setelah mendengar paparan hasil kerja Pansus,seluruh anggota Dewan yang hadir menyetujui dan mensahkan dua Raperda dan selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten PALI.

Dalam sambutannya, Bupati mengucap syukur, akhirnya dua Raperda yang diajukan pemerintah bisa disahkan.

"Alhamdulillah pada hari ini Dewan telah menyetujui Raperda untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan pengkajian agar secepatnya bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Bupati.[az]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook