Rabu, 11 Januari 2017

MTsN Muara Enim melalui Komite sekolah Pungut Dana, "Ketua Komite Menyangkal Keras itu Bukan Pungli"

Muara Enim,BeritaPALI.com
MTs Negeri Kabupaten Muara Enim diduga melakukan pungutan dana melalui Komite sekolah dengan cara Melayangkan surat kepada wali murid yang berdasarkan hasil musyawara orang tua/wali siswa kelas VII dan Kelas IX. Pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2016 telah menetapkan keputusan bersama/kesepakatan Sebagai Berikut, untuk siswa kelas VII menangani Ongkos pembuatan tempat File Raport K-13 sebesar Rp 75.000,-/siswa,dan pembuatan kantin sekolah sebesar Rp.42.000,-/siswa, sementara untuk kelas VIII pembuatan kantin sekolah sebesar Rp42.000,-/siswa, dan kelas IX biaya pas fhoto Rp 20.000,-/siswa,juga dibebankan pembuatan kantin sehat sekolah sebesar Rp 42.000,-/siswa sesuai dengan surat hasil keputusan rapat komite dengan Nomor 961/Komite/MTsN-ME/12/2016 yang ditanda tangani oleh Ganef Asmara NL,SH,kalau merujuk ke PP No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu bersih Pungutan Liar. Hal ini termasuk jenis pungli di sekolah dari 58 Aitem ini termasuk pada poin 30 yang menjelaskan Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, salah satu penjelasan komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid,mohon diinformasikan kepada semua pihak.

Ketika dikomfirmasi terkait permasalahan ini Hasanudin Kasi Pendidikan Madrasa dikantor Depag Kabupaten Muara Enim diruang kerjanya, selasa(10/1/2017) ia mengatakan dengan tegas,"tidak dibenarkan mengutip dana berbentuk apapun disekolahan dan tidak semudah itu mengambil langka seharusnya harus ada pemberitahuan kepada saya terlebih dahulu,sebelum melakukan kutipan dana,kita juga tidak enak karena itu mengunakan kop madrasa".katanya.

Sementara menurut Ganef Asmara NL,SH selaku ketua komite MTS Negeri Kabupaten Muara Enim saat dibincangi wartawan ,selasa(10/1/2017) ia menyangkal dengan tegas bahwa di MTs Negeri ini tidak ada pungli,Karena yang kami lakukan itu hasil musawara wali murid dan komite,yang jelas itu murni hasil rapat komite,dan itu kami anggap tidak ada permasalahan, karena itu bukan sekolah yang melakukan pungutan,tegasnya.

Lanjut Ganef Kalau masalah mengunakan kop kami ini ketua komite MTS Negeri Muara Enim,kalau kami tidak mengunakan KOP surat itu,lantas kami mengunakan KOP surat apa? Jadi mengenai KOP surat itu saya anggap itu tidak salah,karena kami ini pengurus Komite di MTS itu,tapi kalau aku bukan pengurus komite di MTS itu lantas kami mengunakan KOP suratnya itu kami yang salah,jadi itu tidak ada permasalahan,jelasnya.

Disisi laini Rapat ini suda memenuhi korum,dan itu sudah disetujui oleh wali murid,juga perluh diketahui kami ini diluar kegiatan ngajar mengajar,dan itu tidak menganggu dan sama sekali tidak ada yang keberatan.cetus Ganef.

Ganef juga sangat sepakat untuk memberantas pungli ini,dan saya paling depan jika ada pungli di MTsN,dan saya sangat mendukung program saber pungli. Jadi sekarang di MTsN itu tidak ada pungli.ujarnya.(Pin)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Minggu, 08 Januari 2017

Juri Ditemukan Tewas Gantung Diri



TALANG UBI -- Warga Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan, dikagetkan dengan penemuan Jurianto alias Juri (20), yang tewas tergantung dirumahnya, Minggu (8/1). Diduga Juri meninggal karena gantung diri. Tidak ada yang tahu apa yang menjadi penyebab putra kedua Erlianto dan Asidah ini nekad mengakhiri hidupnya.

Menurut keterangan tetangga korban, korban sekitar pukul 09.00 masih menyapu di teras rumah. "Sekitar jam 9.00 WIB tadi ada yang lihat dia (Jurianto, red) masih menyapu di teras rumah, setelah itu tidak kelihatan lagi. Sekitar pukul 11.00, saat orang tuanya pulang dari kebun dan ibunya membuka pintu namun terkunci, lalu melihat dari jendela, ibunya langsung berteriak meminta tolong," ujar Ogah (30), warga sekitar.

Jurianto sendiri, semasa hidupnya dikenal tidak banyak ulah dan cenderung pendiam, bahkan untuk keluar rumahpun jarang. "Dia jarang ngobrol, jawab saja seperlunya ketika ditanyai. Kalau sama tetangga atau temannya tidak ada masalah selama ini,” ungkap Adam, kakak ipar korban.

Sementara itu, AKBP Hendra Gunawan SIK SH melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Victor E Tondais SIK SH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, setelah mendapat laporan perihal tersebut, anghitanya langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RSUD untuk di visum.

Dari hasil visum, ungkap Victor, diduga Jurianto meninggal sekitar pukul 10 Wib. “Hanya ditemukan luka gores di leher. Tidak ditemukan luka atau tanda-tanda penganiayaan pada tubuh Jurianto,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa saat ini jenazah Jurianto kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.[az]

Sabtu, 07 Januari 2017

, ,

Mau Ikut Lelang Jabatan? Ini Ketentuan dan Syaratnya



TALANG UBI -- Pemerintah Kabupaten PALI melakukan lelang jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kekosongan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (plt). Lelang jabatan ini merupakan kesempatan bagi para PNS yang ingin menaikkan karirnya.

Ada 12 jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilakukan pelelangan, yakni Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (DPBK) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bagi anda yang berminat mengikuti lelang jabatan tersebut, berikut ketentuan dan syaratnya : (Sumber : Pengumuman Bupati PALI Nomor 992.a/ BKD-II/ XII/ 2016)

KETENTUAN UMUM
  1. Bestatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab PALI.
  2. Memiliki Pangkat/ Golongan Ruang serendahnya Pembina Tk. I (IV/b) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah)
  3. Memiliki Pangkat/ Golongan Ruang serendahnya Pembina (IV/a) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris DPRD, Assisten Pemerintah dan Kesra, Kepala BAPPEDA, Kepala BPKAD, Kadin PUPR, Kadin Perkim, Kadin PMD, Kadisnakertrans, Kadishub, Kepala DPBK dan Kasat-Pol PP).
  4. Pernah atau sedang menduduki jabatan esselon II untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah)
  5. Pernah aau sedang menduduki jabatan esselon III.a dan sebelumnya pernah menduduki jabatan esselon III yang berbeda untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris DPRD, Assisten Pemerintah dan Kesra, Kepala BAPPEDA, Kepala BPKAD, Kadin PUPR, Kadin Perkim, Kadin PMD, Kadisnakertrans, Kadishub, Kepala DPBK dan Kasat-Pol PP).
  6. Memiliki kualifikatif Pendidikan minimal Diploma (III).
  7. Memiliki sertifikat Diklat PIM Tk. II atau Tk. III yang depersamakan.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dan saat pendaftaran melampirkan Akta Kelahiran.
  9. Semua unsur penilaian DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) 2 Tahun terakhir dan Penilaian Prestasu Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik.
  10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP No. 30 Tahun 1980 maupun PP No 53 Tahun 2010.
  11. Memiliki Kompetensi manajerial pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  12. Sehat Jasmani dan Rohani.

PERSYARATAN LELANG JABATAN
  1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri dengan tinta hitam bermatera Rp. 6000 (Formulir 1)
  2. Fakta Integritas bermaterai Rp. 6000 (Formulir II)
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir
  4. Daftar Riwayat Hidup (Formulir III)
  5. Fotocopy Jabatan Eselon II dan atau Eselon III yang dimiliki.
  6. Fotocopy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir
  7. Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III atau Tingkat II
  8. Fotocopy Sertifikat diklat tenis maupun fungsional (apabila ada)
  9. Fotocopy DP-3 (2 Tahun terakhir) berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979 dan Penilaian Prestasi kerja PNS (termasuk SKP dan Penilaian SKP) Berdasarkan PP No 46 Tahun 2011 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam peraturan kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013
  10. Fotocopy NPWP
  11. Fotocopy SPT tahun terakhir
  12. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah
  13. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  14. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP No. 30 Tahun 1980 maupun PP No 53 Tahun 2010, yang dibubuhi materai Rp. 6000 (Formulir IV).
, ,

Ini Tahapan Seleksi Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di PALI


TALANG UBI -- Pemerintah Kabupaten PALI melakukan lelang jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kekosongan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (plt).

Ada 12 jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilakukan pelelangan, yakni Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (DPBK) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Seleksi lelang jabatan sendiri dilaksanakan selama hampir satu bulan, yakni dari 3 Januari hingga 25 Januari 2017. Berikut tahapan seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab PALI.

1. Penerimaan Berkas dan Seleksi Administrasi (3 Januari s.d 20 Januari 2017)
Panitia Seleksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

2. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi (21 Januari 2017)
Panitia Seleksi menetapkan dan mengumumkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya.

3. Psikotes (22 Januari 2017)
Assesor yang ditunjuk Panitia Seleksi melakukan psikotes terhadap peserta yang lulus Seleksi Administrasi.

4. Selesi Kompetensi (22 Januari s.d 23 Januari 2017)
Yaitu seleksi tertulis dan Indepth Interview yang dilakukan oleh Assesor

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi (24 Januari 2017)
6. Seleksi wawancara (25 Januari 2017)

Panitia Seleksi melakukan Seleksi Wawancara terhadap peserta.

7. Penyampaian Hasil Penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Penukal Abab Lematang Ilir (25 Januari 2017)

Sumber : Pengumuman Bupati PALI Nomor 992.a/ BKD-II/ XII/ 2016
, ,

Pemkab PALI Lelang 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

 


TALANG UBI -- Untuk mengisi kekosongan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (plt), Pemerintah Kabupaten PALI melakukan seleksi terbuka atau lelang untuk 12 jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal itu disampaikan oleh Yuhairudin SE, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten PALI, saat disambangi BeritaPALI diruang kerjanya, Jumat (7/1).

Adapun 12 jabatan tersebut, ungkap Yuhok --sapaan akrab Yuhairudin-- diantaranya; Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (DPBK) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Yuhairudin SE, Kepala BKDSDM PALI


Yuhok mengatakan bahwa lelang jabatan tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah. “Lelang jabatan ini untuk mencari pejabat yang mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Saat ini baru separuh jabatan yang dilakukan lelang, nanti akan dilakukan lelang jabatan lagi untuk kepala SKPD yang masih dijabat plt,” ungkap Yuhok.

Baca Juga :

Untuk teknis pelaksanaan, lanjut Yuhok, saat ini Tim Panitia Seleksi sudah melakukan penerimaan berkas terhitung tanggal 3 Januari hingga 20 Januari mendatang. “Setelah berkas diterima oleh pansel, nanti akan langsung dilakukan seleksi administrasi dan hasil seleksi tersebut akan diumumkan pada 21 Januari,” papar Yuhok.

Jika lulus seleksi administrasi, terang Yuhok, para peserta lelang jabatan akan melaksanakan serangkaian tes yang dilakukan oleh tim uji/asesor. “Nanti akan dilakukan psikotes, tes tertulis dan paparan, serta tes wawancara. Dari hasil tes tersebut, 3 nama peringkat teratas setiap jabatan, akan diserahkan kepada Bupati PALI untuk dipilih mana yang akan menduduki jabatan tersebut,” lanjutnya.

Disinggung mengenai kasus suap lelang jabatan yang menjerat Bupati Klaten, Yuhok menjamin bahwa seleksi terbuka atau lelang jabatan di Lingkungan Pemkab PALI murni berdasarkan hasil tes. “Proses pelaksanaannya bersih, tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh peserta lelang jabatan, kecuali untuk biaya fotocopy berkas, itupun mereka sendiri yang memfotocopynya. Saya siap mempertaruhkan iman saya, jika saya main-main,” tegas Yuhok.

“Saya mohon dukungan semua pihak, jika ada pegawai atau oknum yang mengatasnamakan BKD yang meminta imbalan berupa uang selama proses lelang jabatan, atau mengurus berkas di BKD, mohon segera dilaporkan,” pungkas Yuhok.[az]