Pendopo, BP
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan pembahasan Undang-Undang No 37 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan tata naskah dinas,peserta yang mengikuti kegiatan ini Sebanyak 200 orang dari SKPD PALI, perwakilan dari Sekolah, dan kelurahan ,Selasa (02/12) yang diselenggarakan di gedung pesos Pertamina Field pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Hadir dalam acara ini Pejabat Bupati PALI Ir. H.Heri Amalindo, MM, Sekda PALI M. Isnaini, S.Pd., M.Pd , Asisiten I PALI Drs. Amirudin Tjikmat, Asisten III Ruswani, SH, unsur Muspida PALI dan tamu Lainnya.
Bupati PALI dalam sambutannya mengatakan, “Mari bersama-sama kita bangun tata naskah dinas dengan baik untuk mewujudkan aparatur yang handal dalam penyelenggaraan administrasi yang cepat, tepat dan benar dilingkup Pemkab PALI dan bertanggung jawab dengan tugas, jangan meremehkan segala sesuatu maka diharapkan semua dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik. DOB PALI ini selalu dievaluasi, kalau kita tidak tahu bertanya, dan harus belajar." Harap Heri.
Sementara itu, Tajudin, SH, MM Narasumber dari Biro Hukum Propinisi Sumsel mengatakan, dengan adanya sosialisasi tata naskah dinas ini diharapkan para peserta dapat memahami Undang-Undang No 37 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan tata naskah dinas ini, dan juga dapat mewujudkan aparatur yang handal dalam penyelenggaraan administrasi yang cepat , tepat , dan baik khususnya di lingkungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini.
Selanjutnya Tajudin, menyampaikan materi langsung kepada para peserta yang berkaitan dengan peraturan tersebut lebih dalam, setelah itu juga diadakan tanya jawab seputar Undang-Undang No. 37 Tahun 2014 tersebut.( wito )