Sabtu, 03 Januari 2015

, , , , , ,

MOBILISASI ALAT BERAT TAK BERIZIN MERAJALELA DI PALI  


PALI, BP.
Lagi-lagi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, puluhan mobil tronton mengangkut alat berat melintas di wilayah itu tanpa mengantongi izin dari Pemerintah setempat. Ha lini diketahui setelah mobilisasi alat berat tersebut di cegat masyarakat karena melintasi sarana jalan aspal di Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, yang segera dilaporkan oleh warga setempat ke Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Setelah di cek ke lokasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) konvoi kenderaan pengangkut alat berat tersebut,ternyata benar, kalau kegiatan tersebut belum memiliki izin pengangkutan dan izin melintasi di Kabupaten PALI.

Hal ini juga di benarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Drs.Agen Aliadi waktu di konfirmasikan Koran ini (26/12),'  benar Kalau mobilisasi pengangkutan alat berat itu tidak memiliki izin dari  LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, kata nya. dan kita sudah memerintahkan personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten PALI ke lokasi, Okta Dedy Irawan nama nya untuk memeriksa dukumen pengangkutan tersebut, ternyata setelah di cek dokumen pengangkuitan nya melalui para sopir ,belummengantongi izin,baik dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),dan hal ini sangat kami sesalkan, kenapa sangat berani nya Perusahaan melakukan mobilisasi alat berat tanpa mengantongi perizinan. Ujar nya.

Hal senada juga dikatakan pleh Personil Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Okta Dedy, yang sudah diperintahkan ke lokasi untuk memeriksa dokumen pengangkutan alat berat tersebut " benar belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kata Okta waktu di hubungi Koran ini(26/12), Saya Cuma mendapatkan selembar surat dari seorang sopir.semacam surat dari kementerian Direktorat Perhubungan Darat atas nama PT. Sumatera Unggul Kota Palembang  , tapi sangat di ragukan ke absahan nya. kata Okta.,mana pula seharusnya Perusahaan yang melakukan kegiatan mobilisasi alat berat harus taati peraturan dan perundang-undangan yang berlalu,tidakmungkin main selonong saja di suatu daerah, apa lagi kegiatan mobilisasi alat berat ini telah melakukan pengrusakan sarana jalan aspal di Kabupaten PALI , dan fihak Perusahaan seperti nya cukup dengan menggunakan pengawalan melintasi oleh oknum-oknum yang Cuma mencari keuntungan pribadi. Dan tidak bertanggung jawab atas dampak nya,karena beban kenderaan tersebut melampaui Muatan Sumur Terberat . tutur Okta   .

Bahkan, waktu dia melaksanakan tugas nya di lokasi, dia sempat menerima perkataan yang kurang senonoh dari Pengawal (PK) pengangkutan alat berat tersebut , dia sempat diancam kata Okta.namun kata nya dia sendiri tidak gentar karena dia melaksanakan tugas nya sebagai Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kata Okta.

Sementara itu terkaitan kegiatan mobilisasi alat beratyang tidak memiliki izin ini, Kapolsek Penukal Abab Kabupaten PALI, Indro Wono waktu di konfirmasikan Koran ini (25/12) mengatakan bila ada kesalahan/ pelanggaran ,tiu kewenangan Lantas sesuai dengan UU No 22/2009.tapi nanti saya cek dulu, kata Kapolsek Penukal Abab.

Terpisah, fihak PT. Ginting Jaya Energi, yang menurut informasi sebagai pemenang tender peralatan berat yang sempat di konfirmasikan Koran in melalui nomor hpyang didapat, mengatakan  kalau dia hanya pekerja lapangan, tidak mengetahui urusan mobilisasi , saya tahu peralatan sampai ke lokasi baru. saya pekerja tetapi permasalahan yang anda maksud  akan saya sampaikan ke pimpinan saya , kata nya yang diketahui bernama Sasmito selaku Regsub PT. Ginting Jaya Energi

Sementara menurut Rustam, dari Ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) PALI menuturkan kejadian sama terjadi dikawasan Penukal Utara bahkan kegiatan tersebut di bekingi dan dikawal oleh aparat kepolisian Penukal Utara. Dan sempat bersih tegang dengan warga desa yang dilintasi alat berat tersebut.

"Mengacu kepada Perda, bahwa kendaraan yang melampaui MST harus mendapatkan dispensasi sesuai klasifikasi jalan. Lucunya aparat kepolisian petantang-petenteng mengawal alat berat tersebut. Tanpa menghiraukan alat tersebut akan merusak jalan dan jembatan yang dilintasinya. Padahal jalan tersebut bukan jalan perusahaan, melainkan jalan yang dibangun dari dana APBD " papar Rustam (ABS) Berita
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook